Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong membeberkan modus situs situs judi online melancarkan aksinya dengan berkamuflase sebagai gim online. Usman menanggapi hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya 1.160 anak usia di bawah 11 tahun bermain judi online. PPATK mengungkapkan transaksi judi online tersebut mencapai Rp 3 miliar. "Jadi berdasarkan identifikasi yang kita lakukan. Anak anak ini bermain judi online umumnya melalui game online. Judi online yang berkamuflase seolah olah dia game online. Ada yang seperti itu," ujar Usman di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Berdasarkan hasil temuan Kominfo, ucap Usman, situs situs tersebut berkedok seakan akan situs gim online. Namun, diminta untuk top up atau pengisian ulang atau menambahkan sejumlah dana tertentu ke rekening untuk dapat melakukan transaksi. "Konten judi online tapi mempromosikan diri seolah olah game online. Ada top up dulu untuk bermain, kemudian dijanjikan menang. Itu kita curigai sebagai judi online," tambah Usman. Karena itu, Kominfo meminta partisipasi aktif seluruh kalangan masyarakat untuk memberantas judi online. Terkhusus bagi orang tua untuk mengawasi aktivitas anak anaknya, sehingga dapat terhindar dari judi online.

Jika memang sudah terpapar, menurut Usman, masyarakat bisa melaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atau Kominfo agar bisa dilakukan rehabilitasi. Warga Syok Baru Pindah Rumah Diminta RT Bayar Rp1,5 Juta, Lurah: Sebenarnya Tidak Perlu Diviralkan Halaman 4 Kunci Jawaban Post Test Modul 1 Kurikulum Merdeka Makna Kurikulum dalam Pendidikan PMM 2024 Terbaru!

Kabar Artis Lawas Dulu Disebut Pacar Pertama Tommy Soeharto, Kini Jadi Nenek nenek Hits, Awet Muda Halaman 4 Angin Puting Beliung Terekam Video Viral di Desa Karanganyar, Sumenep Suryamalang.com Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Hari Ini Selasa 23 Juli 2024 Serambinews.com

"Kita akan melakukan rehabilitasi karena anak anak," tutur Usman. Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan, terdapat ribuan anak yang terpapar judi online. Angkanya bahkan cukup tinggi, mencapai ribuan anak untuk kategori usia di bawah 11 tahun. "Itu 1.160 orang anak di bawah 11 tahun. Itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih, frekuensi transaksi 22.000," ujar Ivan di gedung KPAI Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Selain data anak di bawah 11 tahun, pihaknya juga memotret transaksi judi online rentang usia 11 16 tahun. Sebanyak 4.514 anak terpapar judol. "Angkanya Rp 7,9 miliar, transaksi 45 ribu," ujarnya. Sedangkan, untuk rentang usia 17 19 anak merupakan yang terbanyak bermain judi online. Padahal, kata Ivan, mereka merupakan anak anak yang dipersiapkan untuk masa depan.

"17 19 tahun angkanya 191.380 orang, transaksinya sampai Rp 282 miliar, total frekuensi transaksi, tadi 282 miliar itu rupiah ya, total frekuensi transaksi 2,1 juta. Dan secara keseluruhan dari usia kurang dari 11 19 tahun ada 197.054 peserta atau anak gitu ya, total depositnya Rp 293,4 miliar," sambungnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *