Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Tahun 2023, pengguna internet di Indonesia mencapai 215,62 juta atau setara 78,19 persen dari total populasi Indonesia. Di saat yang bersamaan, pertumbuhan pengguna yang masif ini membuka ruang yang lebih luas terhadap potensi meningkatnya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), maupun internet, salah satunya catfishing . Istilah catfishing yang muncul pertama kali pada 2010 lewat sebuah film dokumenter tidak begitu populer dibandingkan berbagai kejahatan di dunia maya lainnnya namun banyak terjadi saat komunikasi di dunia maya.
Founder Hermana Boots & Trainer Adopsi Digital DEA KOMINFO Anggraini Hermana mengatakan, catfishing merupakan praktik saat seseorang menciptakan identitas palsu atau mengaku menjadi orang lain secara online yang biasanya dengan tujuan menipu, merayu atau memanipulasi orang lain. Perilaku ini bertujuan untuk memikat seseorang yang biasanya berkedok romantisme. "Ciri ciri dari catfishing adalah menggunakan identitas dan foto palsu, informasinya tidak konsisten dan mencurigakan dan terkadang pelaku menolak diajak bertemu langsung atau sekadar lewat video call (panggilan video)," kata Anggraini saat webinar #MakinCakapDigital 2024, bertema Catfishing: Kebohongan Digital dan Strategi Bijak Menavigasinya belum lama ini.
Mengenal Catfishing, Dampak Bagi Pelaku dan Korban hingga Cara Menghindari Berita Populer Sulut: Dampak Abu Vulkanik bagi Penerbangan hingga Pelaku Pencabulan Ditangkap ABG Wanita Dicekoki Narkoba hingga Tewas di Jaksel, Begini asal Mula Pelaku Mengenal Korban
Kejahatan Siber e SIM Swap Bisa Kuras Saldo Rekening Bank, Modus Pelaku dan Cara Menghindari Cara Menghindari Makanan dan Minuman Nol Halal saat Bepergian ke Warung hingga Supermarket Pengakuan Cewek Korban Perampokan di Permata Suci Gresik, Pelaku Sudah Mengenal Korban
Detik detik Perampokan Perumahan di Gresik, Korban Mengira Suami, Pelaku Mengenal Korban Mengenal Narkoba Happy Water yang Kian Merajalela Hingga Dampaknya Bagi Kesehatan Alasan melakukan catfishing karena pelaku merasa tidak percaya diri, memiliki tujuan kriminal, depresi, atau bisa juga untuk tujuan penipuan finansial.
"Dampaknya bagi pelaku, catfishing dapat merusak mental sementara bagi korban, selain dapat menyebabkan kerugian finansial, bisa menurunkan kepercayaan terhadap orang lain," katanya. Anggota Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi), Ade Irma Sukmawati mengatakan, pelaku catfishing banyak menggunakan medium digital dalam menjalankan aksinya sehingga itu jadi alasan pelaku enggan atau menolak diajak bertemu langsung. "Dibutuhkan kewaspadaan saat berinteraksi online sebab, banyak sekali identitas anonim di ruang digital saat ini," ucapnya.
Ade menambahkan, tidak ada yang aman 100 persen di dunia digital yang bisa dilakukan adalah dengan meminimalkan risiko menjadi sekecil mungkin. Selain itu, dibutuhkan daya kritis atas setiap informasi yang diperoleh dari dunia maya. Wakil Koordinator Mafindo Semarang Fiskal Purbawan memberikan sejumlah tips berupa langkah cerdas agar terhindar dari catfishing.
"Selain bisa mengidentifikasi pelaku catfishing dengan mudah, yaitu ketiadaan foto pribadi dan jumlah pengikut maupun interaksi yang minim, cara lainnya adalah dengan memperbanyak menggali informasi lewat teman terdekat," katanya. Sedangkan ada dua alat untuk mencari tahu atau menggali lebih jauh pelaku catfishing. "Pertama, gunakan Google Image untuk memeriksa keaslian foto pelaku. Kedua, cek nama pelaku di mesin pencari atau di berbagai media sosial yang ada," ungkapnya.
Langkah cerdas lainnya, lanjutnya, adalah tidak mudah mengumbar data pribadi di media sosial. Selain itu, sikap yang mudah percaya terhadap orang yang dikenal di media sosial kian mempermudah seseorang terjerat sebagai korban catfishing. "Apabila diajak bertemu, disarankan untuk melibatkan teman untuk menemani," katanya.