Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyoroti soal rencana pemerintah mengenakan bea masuk barang sejumlah komoditas atau barang impor asal China hingga 200 persen. Dia meminta pemerintah untuk membuat kebijakan yang akurat. Selain itu pemerintah harus selektif menetapkan kebijakan bea masuk tersebut agar tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.
"Kebijakan seperti ini harus selektif, harus dipilah dulu mana produk impor yang berupa produk jadi dan berupa bahan baku industri," kata Mulyanto dalam keterangannya, Minggu (7/7/2024). "Kalau untuk produk jadi, di mana kita sudah mampu memproduksi, maka kebijakan bea masuk yang besar itu sangat tepat. Agar industri dalam negeri terlindungi dari gempuran produk impor," imbuhnya. Sementara itu, kata Mulyanto, untuk bahan baku atau bahan komponen untuk produksi industri dalam negeri, maka pengenaan bea masuk yang tinggi, justru akan kontra produktif bagi kinerja industri domestik.
Lirik Bil Qurani Saamdhi Arab dan Artinya Bahasa Indonesia Kunci Jawaban Latihan Pemahaman & Cerita Reflektif Modul 4 Hukuman vs Konsekuensi vs Restitusi KUNCI JAWABAN Post Test Modul 3, Pertanyaan Mana di Bawah Ini yang Mencirikan Guru sebagai Manajer?
Contoh Kunci Jawaban Post Test Modul 3 Topik 8 Disiplin Positif, Apasaja Lima Posisi Kontrol Guru? Kunci Jawaban Post Test Modul 3 Disiplin Positif 5 Posisi Kontrol Guru Platform Media Mengajar 2024 "Impor bahan baku dan komponen ini justru harus dipermudah, karena diperlukan untuk menunjang kelancaran produksi dalam negeri. Jangan semua barang impor diperlakukan sama. Bisa kacau nanti," ucap Mulyanto.
Mulyanto melihat selama ini pemerintah seenaknya saja membuat aturan impor. Akibatnya justru mematikan industri di tanah air. Meski begitu, Mulyanto mengatakan pemerintah jangan seperti bandul bergerak dari ekstrem kiri menuju ekstrem kanan dan bersifat reaktif secara berlebihan terkait dengan serbuan produk impor ini. Karena kebijakan seperti itu akan tetap tidak optimal bagi pembangunan industri nasional.
Menurut Mulyanto yang perlu pembatasan hanyalah produk produk impor, dimana produk sejenis sudah diproduksi secara domestik. Tanpa pembatasan terjadilah kasus seperti industri tekstil dan turunannya. "Disinilah pentingnya koordinasi antar Kementerian, khususnya Kemendag dengan Kemenperin. Kalau tidak karena soal superioritas atau arogansi sektoral, tentunya koordinasi tersebut dapat dijalankan dengan baik," ucapnya.
Selain itu, menurut Mulyanto, yang juga penting terkait masalah ini bukan hanya aspek regulasi, tetapi terutama aspek penegakan hukum untuk menghalau impor ilegal. Sebab spek ini yang kerap bermasalah. Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, pemerintah akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen pada produk impor asal China yang membanjiri pasar Indonesia. Zulhas mengungkapkan, kebijakan itu akan diterapkan pihaknya dalam menyikapi persoalan perang dagang antara China dengan Amerika Serikat (AS).
Sejumlah produk impor itu di antaranya pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya, karena pasar negara negara Barat menolak produk China tersebut.